Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong
Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU.
Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto