Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

Jumat, 12 Oktober 2018 - 05:10:00 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. Keduanya saat ini berada di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya juga dapat update tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura," ujar Febri di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sjamsul dan Itjih seharusnya diperiksa pada Senin (8/10/2018). Namun, keduanya tidak hadir. KPK berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif menjalani proses hukum yang melibatkannya.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk memberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Sampai saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di dan otoritas Singapura. "Untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," katanya.

Dalam kasus tersebut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin dinilai terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Majelis hakim memutuskan, Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut