Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 08 Mei 2023 - 11:27:00 WIB
Tak Hanya Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara
Tim Kedeputian Pencegahan KPK juga mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh hari ini, Senin (8/5/2023). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh hari ini, Senin (8/5/2023). Depri Pontoh diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya yang dicurigai ada ketidakwajaran.

Di waktu yang sama KPK juga mengklarifikasi laporan janggal kekayaan Kadinkes Lampung, Reihana. Diketahui Reihana memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (8/5/2023).

Ipi menginformasikan Bupati Bolaang Mongondow Utara telah datang memenuhi undangan klarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima Ipi, Depri Pontoh telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Ipi.

Dengan demikian, ada dua penyelenggara negara yang diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya hari ini. Kedua penyelenggara negara tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana dan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.

"Saat ini Kadinkes Lampung sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN," ucap Ipi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut