Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama