Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Kamis, 06 Agustus 2026 - 11:30:00 WIB
"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," kata Refly lagi.
Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.
Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.
Editor: Reza Fajri