Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 11:30:00 WIB
Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," kata Refly lagi.

Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.

Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut