Tangkap Aktivis KAMI di Jakarta, Polisi: Polanya Sama dengan Medan
Kemudian tersangka DW juga memposting di empat akun twitter dengan menuliskan bahwa Omnibus Law adalah urusan istana dan sudah disepakati dengan pihak tertentu.
"Kemudian tersangka AP posting di facebook (FB) dan YouTube banyak sekali beberapa misalnya 'multi fungsi Polri yang melebihi dwi fungi Abri yang dulu kita caci maki NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga disahkan UU Cipta Kerja bukti negara sudah di jajah. Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai cukong VOC gaya baru," kata Argo.
Selain itu lanjut Argo, ada tersangka SN yang juga memposting di twitternya yakni menolak menolak omnibus law dan mendukung demonstrasi buruh.
"(DW juga menyebar) foto kemudian dikasih tulisan keterangan yang tidak sama dengan kejadian," kata Argo.
Tersangka KA yang memposting di media sosial berupa facebook yang mana menyebarkan poin-poin penolakan omnibus law. Padahal kata Argo poin yang disampaikan keliru.
"Dia menulias 13 butir di UU Cipta Kerja yang semuanya bertentangan semuanya yaitu yang tidak diperbolehkan. Intinya dia menyiarkan berita bohong di FB motifnya mendukung penolakan cipta kerja," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq