Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Hary menilai pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terhadap sektor perbankan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hary juga membantah pernyataan Jusuf Hamka mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegas Hary.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah pernyataan lain yang menurutnya menyesatkan dan perlu dipertanggungjawabkan.
Selain menyangkut reputasi pribadi, Hary menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak pernyataan-pernyataan tersebut terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik.