Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!
Advertisement . Scroll to see content

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 23:03:00 WIB
Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka karena sejumlah pernyataannya di ruang publik dan media sosial yang dinilai telah melampaui batas. (IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Hary mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini bertemu dan berdiskusi cukup lama dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak dan pintar,” kata Hary.

Hary berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara baik dan hukum ditegakkan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan juga sebagai pengingat bahwa setiap orang perlu bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan kepada pihak lain di ruang publik.

“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang publik seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong hal-hal yang konstruktif.

“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkas Hary.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut