Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Larang Pengelola SPPG Pecat Relawan Dapur karena Kurangi Penerima Manfaat 
Advertisement . Scroll to see content

Temuan KPK soal PPDB: 42 Persen Guru Tahu Ada Siswa Tak Penuhi Syarat Tetap Diterima

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:24:00 WIB
Temuan KPK soal PPDB: 42 Persen Guru Tahu Ada Siswa Tak Penuhi Syarat Tetap Diterima
KPK membeberkan temuan pada PPDB berdasarkan SPI 2023. Sebanyak 42 persen guru mengetahui ada siswa yang tidak memenuhi syarat namun tetap diterima. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak menerima gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB 2024. Dia Lembaga mengingatkan sudah ada aturan yang melarang praktik tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Infografis Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka Hari Ini
Infografis Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka Hari Ini

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," kata Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut