Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Ditangkap karena Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS 

Rabu, 20 September 2023 - 15:57:00 WIB
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Ditangkap karena Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS 
Kejagung tangkap Tenaga Ahli Kementerian Kominfo RI Walbertus Natalius Wisang. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, WMW disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 21 atau Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut