Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Ditangkap karena Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS 

Rabu, 20 September 2023 - 15:57:00 WIB
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Ditangkap karena Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS 
Kejagung tangkap Tenaga Ahli Kementerian Kominfo RI Walbertus Natalius Wisang. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Walbertus Natalius Wisang (WNW). Sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WNW merupakan tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023). 

Saat ditangkap WMW mengenakan baju kotak-kotak bergaris kuning kuning dengan mengenakan kacamata dan masker. WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023. 

"WMN diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," jelasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut