Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar di Bekasi Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Reaksi Pakar Hukum
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar. namun dalam sidang di PN Cikarang pada Kamis 3 Juli 2025 lalu, jaksa Mylandi Susana hanya menuntut hukuman 6 bulan penjara membuat publik bertanya-tanya.
Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang. Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.
Namun ternyata, semua perkara tersebut tidak ditangani karena Rickie bukan advokat. Fakta ini dikuatkan dengan surat resmi dari Peradi yang menyatakan Rickie tidak terdaftar sebagai anggota.
Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.
Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.
Editor: Kastolani Marzuki