Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar di Bekasi Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Reaksi Pakar Hukum
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar, Rickie Ferdinansyah, dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tuntutan itu menuai kritik tajam dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Mereka menilai tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban.
Selain itu, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan jalan tol bagi para penipu.
Ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum (FH) Unikom Bandung, Heri Gunawan mengatakan, keheranannya terhadap tuntutan yang terlalu rendah itu.
“Secara normatif memang Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Tapi dengan kerugian sebesar itu, tanpa pengembalian, tuntutan 6 bulan terasa tak adil bagi korban. Itu hak jaksa, tapi rasa keadilan publik jadi pertaruhan,” kata Heri Gunawan, Selasa (8/7/2025).
Heri menyatakan, hakim tidak harus terikat dengan tuntutan jaksa dan bisa memberikan vonis lebih tinggi hingga maksimal 4 tahun. Namun, jika vonis mengikuti tuntutan rendah tersebut, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Bisa jadi nanti orang berpikir, nipu Rp1,8 miliar, hukumannya cuma enam bulan. Ini tak memberikan efek jera,” ujar Heri.