Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar di Bekasi Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Reaksi Pakar Hukum
Praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong mengatakan, walaupun jaksa punya diskresi, publik tetap berhak menilai apakah keadilan ditegakkan secara utuh atau tidak.
“Dari kacamata korban dan publik, ini pasti dianggap tidak adil. Harusnya ada pertimbangan kerugian besar dan pertemuan berkali-kali antara korban dan terdakwa,” kata Gregorius.
Praktisi hukum pidana, Fidelis Giawa mengecam tuntutan yang terlalu ringan tersebut. Menurut Fidelis, jaksa semestinya tidak hanya fokus pada Pasal 378 KUHP, tapi juga bisa menggunakan UU Advokat karena terdakwa mengaku-ngaku sebagai advokat padahal tidak resmi.
"Jika vonis akhirnya ringan, ini berbahaya karena bisa menjadi yurisprudensi negatif bagi peradilan lain," ujarnya.
Diketahui, Rickie Ferdinansyah yang mengaku sebagai advokat diseret ke meja hijau dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr karena menipu korbannya, Luky Hermawan, dengan dalih bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum.
Terdakwa menggunakan nama kantor hukum AR Law Firm secara ilegal. Berdasarkan surat resmi Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rickie bukan advokat terdaftar.