Terima Rp21 Miliar, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Para pemberi gratifikasi di antaranya, mantan Menhub Ignasius Jonan (bolpoin merek Montblanc dan USD20.000), pemilik PT Sena Sanjaya Makmur Sejahtera Sena Sanjaya Tanatakusma, CEO PT Multiintegra Aloys Sutarto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) sekaligus President and Chief Executive Officer PT Andhika Lines dan Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto.
Berikutnya dari Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo, Direktur PT Cahputra Shipyard Edwin Nugraha, Bambang Bagus Trianggono dari dari PT Pundi Karya Sejahtera, Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance Gunawan, beberapa anak buah Tonny di lingkungan Ditjen Hubla maupun dari berbagai KSOP.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas JPU Dody Sukmono saat membacakan amar tuntutan atas nama Tonny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4) malam.
JPU menilai Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait penerimaan suap dan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHPidana untuk penerimaan gratifikasi. JPU Dody membeberkan, tuntutan terhadap Tonny mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Editor: Azhar Azis