Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara. Maskur dinyatakan bersalah karena bersama-sama dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin menerima suap dari sejumlah orang, salah satunya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Maskur dan Stepanus menerima total Rp11,538 miliar dari Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara di KPK. Maskur juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti atas kejahatannya sebesar Rp8,702 miliar dan 36.000 Dolar AS. Uang tersebut mharus diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Maskur dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.