Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:25:00 WIB
Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara. Maskur dinyatakan bersalah karena bersama-sama dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin menerima suap dari sejumlah orang, salah satunya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Maskur dan Stepanus menerima total Rp11,538 miliar dari Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara di KPK. Maskur juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti atas kejahatannya sebesar Rp8,702 miliar dan 36.000 Dolar AS. Uang tersebut mharus diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Maskur dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut