Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19:00 WIB
Dia mengingatkan, meskipun pengajuan PK merupakan hak hukum terpidana, hal tersebut dinilai tidak menghalangi proses eksekusi yang telah dijadwalkan.
"Kami sangat berharap adanya iktikad baik dan sikap kooperatif dari penasihat hukum maupun terpidana untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani eksekusi. Perkara yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Anang, akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan eksekusi tetap berjalan.
Editor: Kurnia Illahi