Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Diwajibkan Mundur dari Pengurus PAN
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Kewajiban tersebut terkait status tersangka Taufik dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya tidak memiliki pakta integritas terkait kadernya yang terlibat persoalan hukum. Namun, partainya memiliki code of conduct terkait kader yang terlibat persoalan hukum.
"Kita ada code of conduct partai yang secara tegas menyatakan, setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mudur dari jabatan," ujar Bara, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, semua kader PAN sudah menandatangani code of conduct tersebut. Baik yang berada di kepengurusan maupun yang di luar kepengurusan.
"Bukan pakta integritas yang ditandatangani tapi code of conduct mengikat kepada semua anggota partai. Mereka yang menduduki posisi atau tidak," ucapnya.
Namun, mengenai sanksi terhadap Taufik belum dibahas partai. Dia mengakui,Taufik merupakan salah satu senior di partainya.
"Pak Taufik pernah jadi sekjen (partai). Selama ini juga (Taufik) memberikan kontribusi pada partai," katanya.
Editor: Kurnia Illahi