Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Diwajibkan Mundur dari Pengurus PAN

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:44:00 WIB
Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Diwajibkan Mundur dari Pengurus PAN
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Kewajiban tersebut terkait status tersangka Taufik dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya tidak memiliki pakta integritas terkait kadernya yang terlibat persoalan hukum. Namun, partainya memiliki code of conduct terkait kader yang terlibat persoalan hukum.

"Kita ada code of conduct partai yang secara tegas menyatakan, setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mudur dari jabatan," ujar Bara, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurutnya, semua kader PAN sudah menandatangani code of conduct tersebut. Baik yang berada di kepengurusan maupun yang di luar kepengurusan.

"Bukan pakta integritas yang ditandatangani tapi code of conduct mengikat kepada semua anggota partai. Mereka yang menduduki posisi atau tidak," ucapnya.

Namun, mengenai sanksi terhadap Taufik belum dibahas partai. Dia mengakui,Taufik merupakan salah satu senior di partainya.

"Pak Taufik pernah jadi sekjen (partai). Selama ini juga (Taufik) memberikan kontribusi pada partai," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut