Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Belasan pegawai KPK tersebut melakukan pungli hingga mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
Uang tersebut dikumpulkan penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'.
"Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata Jaksa.
Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan, dan petugas Rutan KPK yang terdiri atas komandan regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 sampai Rp1,5 juta per bulan.