Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 15:52:00 WIB
Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang hingga Rp500 juta kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Hal itu terungkap saat Rizky bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Rizky mengaku pernah meminjamkan uang kepada Gus Alex sebanyak dua kali. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta pada November 2023 dan pinjaman kedua Rp300 juta pada Januari 2024.

"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu pak stafsus, Pak Ishfah (Gus Alex). Beliau bilang ada perlu mau meminjam uang sebanyak 200 juta. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'," ujar Rizky.

Menurut dia, uang tersebut kemudian diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang 200 juta," katanya.

Rizky melanjutkan, sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubunginya untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta.

"Kemudian sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya juga bilang akan pinjam uang lagi ya kan sekitar 300 juta, ya kan. Kemudian satu dua hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami alasan di balik peminjaman tersebut. Namun, Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang itu.

"Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak, saya juga enggak bertanya itu," katanya saat ditanya apakah Gus Alex menjelaskan keperluan peminjaman uang tersebut.

Jaksa lalu menyoroti hubungan antara seorang staf khusus menteri dengan pejabat setingkat kasubdit yang meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah.

"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa Saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui alasan Gus Alex meminjam uang kepadanya.

"Saya kurang tahu, pak," jawab Rizky.

Ketika didalami apakah dirinya memiliki usaha lain selain sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan menyediakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, Rizky menjawab tidak ada. Duit Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023.

"Ya secara umum enggak ada, Pak. Sejak saya jadi Kasubdit enggak ada," katanya.

Meski demikian, Rizky mengatakan dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Gus Alex uang tersebut berasal dari fee percepatan. Menurut dia, Gus Alex juga tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut