Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:18:00 WIB
Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Senin (13/10/2025) ditolak. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan praperadilan itu ditetapkan pada Senin (13/10/2025).

Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut. Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim, Hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebabnya, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).

Lalu, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, kata hakim, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang. 

Melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim lantas menyebutkan jika Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan untuk menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud, ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," tutur hakim.

Adapun soal bukti mutlak yang harus ada dalam perkara korupsi sebagaimana dimasalahkan kubu Nadiem jika hasil audit BPK atau BPKB menjadi syarat mutlak dari minimal alat bukti. Hakim menilai, itu bukanlah ranah praperadilan untuk menentukannya.

"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," jelasnya.

Hakim menilai, secara formal Kejagung selaku Termohon termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, Hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut