Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Risma: Menjaga Amanah Itu Berat
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Diberhentikan PDIP, Diganti Bonnie Triyana di DPR Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 20:06:00 WIB
Tia Rahmania Diberhentikan PDIP, Diganti Bonnie Triyana di DPR Periode 2024-2029
Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)
Advertisement . Scroll to see content

Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat tersebut.

Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut