Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Sabtu, 19 April 2025 - 08:35:00 WIB
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania. Tia sebelumnya melawan keputusan PDIP yang mencopot dirinya dari caleg DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketok pada 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Menurut dia, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1). Hal itu juga sesuai Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1).

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ujar Guntur.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR Dapil Banten I yang dilayangkan Tia Rahmania terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut