Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Usul Konferensi Asia-Afrika Plus, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Sabtu, 19 April 2025 - 08:35:00 WIB
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)
Advertisement . Scroll to see content

Tia awalnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Posisinya pun digeser oleh caleg PDIP lainnya yakni Bonnie Triyana.

Tia lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berdasarkan putusan PN Jakpus, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.

PN Jakpus menyatakan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

Pengadilan menegaskan, Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut