Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP
Tia awalnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Posisinya pun digeser oleh caleg PDIP lainnya yakni Bonnie Triyana.
Tia lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berdasarkan putusan PN Jakpus, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.
PN Jakpus menyatakan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.
Pengadilan menegaskan, Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Editor: Reza Fajri