Tiga Alasan Menag Lukman Loloskan Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Jatim
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait alasannya tetap memilih Haris Hasanuddin sebagai kepala Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim). Peristiwa itu terjadi saat Lukman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Lukman mengatakan, ada tiga alasan dirinya meloloskan Haris. Pertama, hukuman disiplin yang pernah diterima Haris, tidak bisa dijadikan pegangan dalam seleksi pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Pertama, hukuman yang pernah diterima oleh Saudara Haris itu sama sekali tidak bisa dijadikan batu uji bagi yang bersangkutan untuk memiliki hak yang sama (mengikuti seleksi)," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Padahal, diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Kemenag tidak meloloskan nama Haris karena pernah melanggar aturan disiplin. Faktanya, Haris lolos diduga menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan memberikan gratifikasi ke Lukman.
"Fakta itu secara hukum tidak bisa dijadikan fakta pembeda dengan dua yang lain yang tidak dihukum," ujar Lukman.