Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Namun, penumpang harus memenuhi ketentuan waktu pembelian dan jadwal penerbangan agar bisa menikmati insentif tersebut.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menandatangani aturan tersebut pada 12 Oktober 2026. PMK itu kemudian diundangkan pada 20 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menyebut insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).