Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:30:00 WIB
Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Simulasi PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah

Lampiran PMK 77/2026 memuat tiga contoh untuk menjelaskan penerapan insentif PPN tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru.

1. Tiket dibeli dan digunakan sesuai periode insentif

Dalam skenario pertama, Tuan RRG membeli tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026.

Harga tiket tersebut mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:

Tarif dasar: Rp790.000
Fuel surcharge: Rp121.600
Iuran IWJR: Rp5.000
Passenger service charge: Rp119.880
PPN terutang: Rp100.276
Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

2. Tiket dibeli sesuai periode, tetapi penerbangan terlalu awal

Skenario kedua menunjukkan kondisi ketika penumpang tidak mendapatkan insentif meskipun membeli tiket dalam periode yang ditentukan.

Tuan ARS membeli tiket kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026. Harga tiketnya sama, yakni Rp1.136.756, dengan PPN terutang Rp100.276.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut