Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:30:00 WIB
Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam transaksi ini, pemerintah hanya menanggung PPN tiket utama sebesar Rp100.276, yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge.

Sementara itu, PPN bagasi ekstra sebesar Rp7.432 dan PPN pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap dipungut kepada penumpang. Dengan demikian, kedua layanan tambahan tersebut tidak termasuk komponen yang memperoleh fasilitas PPN DTP.

Perhatikan Tanggal Terbang dan Komponen Biaya

Penerapan PPN tiket pesawat gratis selama Nataru 2026-2027 bergantung pada pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku. Calon penumpang perlu memeriksa tanggal pembelian, jadwal penerbangan, kelas tiket, serta komponen biaya yang tercantum dalam transaksi.

Insentif ini tidak berarti seluruh biaya tambahan tiket bebas PPN. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah tiket yang dibeli berhak memperoleh insentif selama periode libur akhir tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut