Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:30:00 WIB
Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, penerbangan tersebut berlangsung satu hari sebelum periode insentif dimulai. Karena itu, PPN tidak ditanggung pemerintah dan tetap dipungut secara normal.

Contoh ini menegaskan bahwa tanggal pembelian saja tidak cukup. Penumpang juga harus memastikan jadwal keberangkatan berada dalam periode yang ditetapkan.

3. Tiket memenuhi syarat, tetapi layanan tambahan tetap dikenai PPN

Skenario ketiga memperlihatkan perbedaan perlakuan pajak antara tiket utama dan layanan tambahan.

Ny AP membeli tiket kelas ekonomi pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan 9 Januari 2027. Total transaksi mencapai Rp1.261.756, termasuk bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Rincian PPN dalam transaksi tersebut meliputi:

PPN tiket utama: Rp100.276
PPN bagasi ekstra: Rp7.432
PPN pemilihan kursi: Rp4.955
Total PPN terutang: Rp112.663

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut