Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:30:00 WIB
Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi
PPN tiket pesawat Natal dan Tahun Baru 2026-2027 ditanggung pemerintah 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat. (Foto: ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan ketentuan PMK 77/2026, ada dua periode penting yang harus diperhatikan calon penumpang.

Pertama, tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Pemerintah menanggung seluruh PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Artinya, tidak semua komponen biaya dalam transaksi tiket otomatis mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap dikenai PPN sesuai ketentuan.

Maskapai atau badan usaha angkutan udara juga wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, maskapai harus menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut