Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. Sebab, banyak pelanggaran hingga kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).
Editor: Reza Fajri