Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa Tumpukan Dokumen saat Ajukan PHPU ke MK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca pasal 264, pasal 193 KUHPidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, seruan agar Presiden Prabowo Subianto turun merupakan ekspresi politik yang sah selama tidak disertai upaya mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan.

Sementara itu, Saiful Mujani menyebut Todung tidak hanya akan mendampinginya, tetapi juga berpeluang menjadi kuasa hukum bagi akademisi lain yang turut dilaporkan, seperti Ubedilah Badrun dan Feri Amsari.

“Iya, betul. Insya Allah sama-sama. Insya Allah sama dan itu Bang Todung sendiri saya tidak pernah membicarakannya. Yang ambil inisiatif Bang Todung,” kata Saiful.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut