Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Jumat, 24 April 2026 - 17:21:00 WIB
“Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca pasal 264, pasal 193 KUHPidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, seruan agar Presiden Prabowo Subianto turun merupakan ekspresi politik yang sah selama tidak disertai upaya mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan.
Sementara itu, Saiful Mujani menyebut Todung tidak hanya akan mendampinginya, tetapi juga berpeluang menjadi kuasa hukum bagi akademisi lain yang turut dilaporkan, seperti Ubedilah Badrun dan Feri Amsari.
“Iya, betul. Insya Allah sama-sama. Insya Allah sama dan itu Bang Todung sendiri saya tidak pernah membicarakannya. Yang ambil inisiatif Bang Todung,” kata Saiful.
Editor: Reza Fajri