Tok! Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
"Ada yang menyampaikan aspirasi ke DPR ya, bahwa penamaan dapil dulu waktu pileg itu kan masih pake DKI Jakarta, dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake DKI Jakarta," tutur Doli.
Dia menyampaikan, pihaknya membahas penambahan pasal terkait nomenklatur DKJ. Ketentuan itu menjadi penutup di Pasal 70.
"Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai DKI Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ," kata Doli.
Begitu pula dengan nomenklatur dapil DPR dan DPD hingga penamaan DPRD. Untuk itu, kata Doli, pihaknya ingin merapikan penggunaan istilah DKJ pada setiap jabatan.
"Sekarang kita mau rapiin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan yang selama ini pakai DKI itu kita rapiin dengan UU ini," tandas Doli.
Editor: Rizky Agustian