Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.
Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung
Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian