Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Anggota DPR!

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:18:00 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Anggota DPR!
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi pemberian abolisi terhadap kliennya. Ari menyampaikan terima kasih kepada DPR atas abolisi tersebut. 

Diketahui, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ari menegaskan, pihaknya belum menentukan sikap terkait hal tersebut. Menurutnya, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim hukum Tom Lembong. 

"Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua, karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu," ujarnya.

"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," sambungnya.

Ari melanjutkan, nantinya dari hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Tom Lembong. "Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait terkait kasus impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut