Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Gus Miftah, Diskusi soal Kebhinekaan hingga Kerukunan
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Selasa, 02 Januari 2024 - 15:53:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan
TPN Ganjar-Mahfud meminta Bawaslu menginvestigasi aksi Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan karena berpotensi terjadi politik uang. (Foto: @Jelli_cent/X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginvestigasi aksi Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Sebab, aksi itu dinilai berpotensi melanggar aturan pemilu berupa politik uang

Gus Miftah dikenal dekat dengan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dari kami, tentunya kami jelas menyampaikan Pak Ganjar menyampaikan juga kemarin bahwasanya meminta untuk Badan Pengawas Pemilu untuk menelusuri dan mengidentifikasi ini karena tentunya Bawaslu memang yang memiliki tugas untuk itu,” kata Wakil Deputi II TPN Ganjar-Mahfud, Achyar Al Rasyid saat dialog pada iNews Room, dikutip Selasa (2/1/2024). 

Dia berharap Bawaslu mampu bekerja secara adil dan independen serta menyampaikan kepada masyarakat mengenai proses yang terjadi dalam konteks kasus Gus Miftah pada kegiatan membagikan uang di Pamekasan.

Sementara itu, Achyar juga merespons pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bahwa Gus Miftah hanya sebagai simpatisan saja. “Konteks beliau sebagai simpatisan di mana pun itu ya pasti TKN, TPN kami di Ganjar Mahfud punya simpatisan, Pak Anies Muhaimin juga pasti punya simpatisan. Begitu pun juga Gus Miftah yang tadi didefinisikan sebagai seorang simpatisan bukan berada dalam struktural,” katanya.

“Nah tapi satu hal bahwasanya koridor prinsip demokrasi itu yang perlu dijaga dan dijunjung tinggi. Bahwasanya tidak boleh adanya electoral bribery atau penyuapan Pemilu atau vote buying atau pembelian suara dalam konteks pemilu,” tutur dia.

Oleh karena itu, kata Achyar, Bawaslu harus bisa hasil penelusuran atas tindakan tersebut. “Harapan kami Bawaslu ini mampu menelusuri seadil-adilnya secara independen. Pun meski pun Gus Miftah kalau keterangan dari TKN itu adalah seorang simpatisan, tetapi kalau rule of the game pemilu koridor prinsip-prinsip demokrasi itu tidak dibenarkan dalam konteks bagi-bagi uang apalagi di belakangnya ada kaos Prabowo-Gibran,” kata dia.

“Nah ini harapannya kita berharap besar Badan Pengawas Pemilu mampu bekerja secara cepat adil tegas dan independen itu saja,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut