Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK

Rabu, 06 Maret 2024 - 07:14:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Jpenetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.

"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut