UGM Mulai Gelar Kuliah dengan Sistem Bauran
Pihaknya pun menegaskan bahwa kuliah bauran di UGM dilakukan menyesuaikan perkembangan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Sehingga, keselamatan dan kesehatan di lingkungan kampus tetap terjaga.
”UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar,” tutur dia.
Sementara itu, mahasiswa yang mau mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus diharuskan memiliki izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun. Mahasiswa juga harus memiliki pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC).
Mereka juga diwajibkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).
Editor: Puti Aini Yasmin