Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Diperiksa Lagi KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini Gazalba diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan diagendakan usai Gazalba divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," sambungnya.
KPK membuka peluang menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK sebelumnya telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian, uang 'panas' tersebut diduga dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri pada 23 Maret 2023 lalu.
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Editor: Reza Fajri