Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut
Sebelumnya, Khalid dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (8/10/2026). Namun, dia tidak dapat hadir sehingga meminta penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
JPU KPK menyebut nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut jaksa, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Jaksa menduga pengaturan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Para terdakwa juga diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 PIHK diduga diperkaya dengan total Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Jasa Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) diduga menerima 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian