Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Senin, 09 November 2026 - 05:00:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja dapat memperoleh tambahan cuti paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi medis khusus. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama menjalani cuti melahirkan, pekerja berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat. Sementara itu, untuk bulan kelima dan keenam apabila mendapat perpanjangan cuti, pekerja berhak menerima 75 persen dari upah.

Ketentuan ini memperluas perlindungan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.

Tidak hanya pekerja perempuan, aturan baru tersebut juga memberikan hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan. Berdasarkan Pasal 124, suami berhak mendapatkan cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan bipartit.

Hak cuti pendampingan selama dua hari juga diberikan kepada suami apabila istrinya mengalami keguguran kandungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut