Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Senin, 09 November 2026 - 05:00:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026, perlindungan hak tersebut ditetapkan secara langsung dalam undang-undang. Dengan demikian, jatah cuti tahunan pekerja tetap utuh meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama nasional.

Hak Cuti Tahunan Minimal 12 Hari

Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (1) mewajibkan setiap pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kepastian mengenai hak cuti ini menjadi perhatian menjelang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan yang melahirkan. Pasal 121 mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut