UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026, perlindungan hak tersebut ditetapkan secara langsung dalam undang-undang. Dengan demikian, jatah cuti tahunan pekerja tetap utuh meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama nasional.
Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (1) mewajibkan setiap pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Kepastian mengenai hak cuti ini menjadi perhatian menjelang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan yang melahirkan. Pasal 121 mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama.