Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

Rabu, 07 Oktober 2026 - 23:45:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

10. Kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan

UU memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Aturan ini juga memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Selain 10 poin tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut