Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Selasa, 01 September 2026 - 08:02:00 WIB
Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti
Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JPU menilai putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama setelah dakwaan subsider terhadap Ibrahim Arief dinyatakan terbukti. Jaksa juga mencermati adanya pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengatakan, sebagian besar fakta hukum yang diungkapkan JPU dalam perkara tersebut dapat dibuktikan dalam putusan banding.

"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata Roy Riadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Roy, putusan banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibrahim Arief. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dalam amar putusannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut