Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti
Sementara itu, Ibrahim Arief dalam putusan banding tetap berstatus sebagai tahanan kota. Roy mengatakan jaksa masih menunggu perkembangan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim Arief diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian