Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti

Selasa, 01 September 2026 - 08:02:00 WIB
Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti
Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ibrahim Arief dalam putusan banding tetap berstatus sebagai tahanan kota. Roy mengatakan jaksa masih menunggu perkembangan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim Arief diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut