Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK

Kamis, 19 April 2018 - 21:13:00 WIB
Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat MA, Begini Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: SINDO/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis kasasi MA memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Terdakwa I Irman diwajibkan membayar uang pengganti USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Sementara, Terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut