Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Anggota DPR PDIP dan Pilpres, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempertimbangkan setiap pengajuan justice collaborator. Termasuk menganalisis dari fakta-fakta persidangan.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. Jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika dia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia mengingatkan, sikap kooperatif dan terbuka Wahyu Setiawan semestinya dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.
"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang dia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya," ucapnya.