Warga Akan Terima Surat Undangan Pencoblosan H-3, KPPS Bagikan Langsung
JAKARTA, iNews.id- Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat undangan memilih paling lambat H-3 sebelumnya pencoblosan pada 14 Februari 2024. Surat tersebut akan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C. Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Idham mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi alamat para pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT.
"(Petugas KPPS) mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," tuturnya.
Sedangkan, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan, hal tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU. KPU telah menyediakan kemudahan untuk masyarakat agar dapat mengetahui dimana mereka akan mencoblos melalui website resmi KPU.