Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal
"Ada juga kasus yang diungkap oleh Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tidak mengikuti prosedur yang benar," ujar Ramadhan.
"Bahkan, untuk pulang ke Indonesia, para TKI ini harus masuk ke dalam air laut untuk naik perahu motor. Setelah itu, para korban yang naik perahu motor ditempatkan di pantai yang penuh semak-semak sebelum dijemput menggunakan sepeda motor," katanya.
Tidak hanya mengiming-imingi PMI ilegal, Ramadhan juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Terjadi sebanyak 132 kasus dalam modus ini. Para korban, termasuk di antaranya wanita dan ada yang masih di bawah umur, dipekerjakan sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online," tutur Ramadhan.
Ia memberikan contoh, modus ini terungkap dalam salah satu kasus di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak yang berusia 14 tahun.